Ia menegaskan, tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan pada pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal KUHP dan undang-undang terkait penyesuaian pidana tahun 2023 dan 2026.
“Menyatakan (masing-masing) terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disesuaikan menjadi Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Mardian Fajar, dalam ruang sidang, dikutip, Kamis (29/1/2026).
Oleh karena itu, lanjut dia, Penuntut Umum menuntut terdakwa SYM dengan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa WL dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa ZY dengan pidana penjara selama 10 ttahun, dan terdakwa TAKP dengan pidana penjara selama 6 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya