Kejaksaan Tangsel Tuntut 4 Terdakwa Kasus Korupsi DLH, Penjara Hingga 14 Tahun

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Korupsi sampah Di DLH tangsel, Empat Terdakwa  Dituntut Jaksa Hingga14 Tahun penjara, (Dok: Totalbanten).

Sidang kasus Korupsi sampah Di DLH tangsel, Empat Terdakwa Dituntut Jaksa Hingga14 Tahun penjara, (Dok: Totalbanten).

TOTALBANTEN.COM, TANGSEL – Empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, yakni SYM, WL, ZY, dan TAKP, dituntut pidana penjara hingga 14 tahun oleh Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Diketahui, kasus yang terjadi pada tahun 2024 ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar, dan menjadi sorotan publik lantaran pengelolaan sampah di Tangsel hingga kini masih menjadi masalah serius.

BACA JUGA :  TPS Ilegal di Kabupaten Serang Menggila, Mobil Sampah Diduga dari DLH dan Swasta Ngeloyor Tiap Hari

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Kejari Tangsel, Mardian Fajar menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Distribusi Sampah dari Tangsel ke TPA Cilowong Bakal Dikawal TNI dan Polisi Militer

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
"Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami"

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru