Kejaksaan Tangsel Tuntut 4 Terdakwa Kasus Korupsi DLH, Penjara Hingga 14 Tahun

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Korupsi sampah Di DLH tangsel, Empat Terdakwa  Dituntut Jaksa Hingga14 Tahun penjara, (Dok: Totalbanten).

Sidang kasus Korupsi sampah Di DLH tangsel, Empat Terdakwa Dituntut Jaksa Hingga14 Tahun penjara, (Dok: Totalbanten).

TOTALBANTEN.COM, TANGSEL – Empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, yakni SYM, WL, ZY, dan TAKP, dituntut pidana penjara hingga 14 tahun oleh Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Diketahui, kasus yang terjadi pada tahun 2024 ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar, dan menjadi sorotan publik lantaran pengelolaan sampah di Tangsel hingga kini masih menjadi masalah serius.

BACA JUGA :  Ironi Anggaran Kebersihan Tangsel: Rp 22 Miliar Mengucur, Status Darurat Sampah Justru Meluncur

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Kejari Tangsel, Mardian Fajar menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Banten Berpotensi Jadi Lautan Sampah, Sebulan Hasilkan 240 Ribu Ton Baru Terkelola 13 Persen

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
"Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami"

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page