Ia pun menegaskan bahwa, melalui tuntutan ini, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Permasalahan sampah hingga detik ini masih menjadi gejolak di tengah masyarakat Kota Tangerang Selatan, sehingga melalui tuntunan ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi,,” tegas Fajar.
“Penegakkan hukum ini juga dilakukan secara profesional dan profesional demi memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan,” pungkasnya.***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih