Yayan juga menyoroti aspek legal standing pelapor. Menurutnya, laporan diajukan secara pribadi, sementara substansi pemberitaan berkaitan dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.
“Materi pemberitaan menyangkut kebijakan publik, bukan ranah pribadi. Secara hukum, ini seharusnya menjadi bagian dari ruang kritik yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka juga mendorong agar penyelidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) apabila tidak ditemukan unsur pidana.
“Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari fungsi pers. Jika itu dipidanakan, maka kebebasan pers berada dalam ancaman,” pungkas Yayan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






