TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktur PT Media Digital Globalindo, Ismatullah, memenuhi panggilan klarifikasi dari Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (26/1/2026).
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang diajukan pada 12 Januari 2026.
PT Media Digital Globalindo merupakan perusahaan pers dengan brand Ekbis Banten. Laporan yang dilayangkan Budi Rustandi berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dikelola perusahaan tersebut, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. Ia hadir didampingi sejumlah kuasa hukum dari Tim Advokasi Jurnalis Banten.
Perwakilan tim advokasi, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan bukan berasal dari akun pribadi Ismatullah, melainkan dari akun resmi perusahaan media.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






