Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan APBD Kota Serang.
“Konten tersebut berbasis data dan bertujuan memberikan edukasi kepada publik. Tidak ada niat jahat maupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir memastikan proses ini berjalan sesuai koridor Undang-Undang Pers,” ujar Ferry usai pemeriksaan.
Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan yang diajukan Wali Kota Serang tidak tepat secara mekanisme hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Jika yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme Dewan Pers. Itu sudah jelas diatur,” kata Yayan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






