UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten, Andra Soni menaikan UMP tahun 2026. (Dok)

Gubernur Banten, Andra Soni menaikan UMP tahun 2026. (Dok)

Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50 persen)

Penetapan UMSK

Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di sejumlah daerah. Kabupaten Lebak untuk pertama kalinya memiliki UMSK, yakni sebesar Rp3.487.636,85.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UMSK juga ditetapkan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang dengan pembagian sektor dan subsektor sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan dan hasil dialog bipartit.

BACA JUGA :  Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Pesisir Banten Panik, Lansia dan Balita Diungsikan

Menurut Andra Soni, seluruh penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Banten memastikan akan melakukan pengawasan dan pembinaan serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?

 

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Dari Sampah Menjadi Bahan Bakar, Wamenko Pangan Tinjau RDF Berkapasitas Ribuan Ton di Indah Kiat Serang
Indonesia Butuh 456.000 Talenta Digital per Tahun, Pelatihan Vokasi Diperkuat
Urgensi Logo Baru Bank Banten di Tengah Potensi Belanja Baru
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 2 September 2026 - 13:41

Dari Sampah Menjadi Bahan Bakar, Wamenko Pangan Tinjau RDF Berkapasitas Ribuan Ton di Indah Kiat Serang

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page