TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang, Banten berencana mengubah sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026.
Perda yang akan direvisi tersebut meliputi, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.
Kemudian Perda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan tata ruang perlu dievaluasi agar selaras dengan ketentuan di atasnya dan menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, Selasa (20/1/2026).
Selain merevisi Perda, Pemkab Serang juga berencana membentuk Perda baru melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Raperda prakarsa bupati antara lain mencakup Raperda tentang penyertaan modal daerah berupa barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya