Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perda

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang, Banten berencana mengubah sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026.

Perda yang akan direvisi tersebut meliputi, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.

Kemudian Perda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Perubahan tata ruang perlu dievaluasi agar selaras dengan ketentuan di atasnya dan menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, Selasa (20/1/2026).

Selain merevisi Perda, Pemkab Serang juga berencana membentuk Perda baru melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

Raperda prakarsa bupati antara lain mencakup Raperda tentang penyertaan modal daerah berupa barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini
Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta
Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:35

Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:56

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00

Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini

Berita Terbaru

Exit mobile version