“Kami melakukan evaluasi dan peninjauan perda-perda yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, baik di bidang industri, investasi, maupun layanan dasar,” ujar Najib.
Ia menegaskan, 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 telah disepakati bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang.
“Kami berharap perda-perda yang dibahas tahun ini benar-benar fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Najib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menilai revisi Perda RTRW dan penguatan regulasi LP2B merupakan agenda mendesak.
“Sudah waktunya dilakukan revisi RTRW setelah lima tahun berjalan, termasuk pengaturan LP2B di dalamnya,” kata Zaldi.