Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara DPRD Kabupaten Serang mengusulkan pembentukan Perda
tentang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, Raperda tentang penataan infrastruktur telekomunikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Serang Tahun 2025.
Najib Hamas mengatakan, pembahasan Raperda pada 2026 diarahkan untuk mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya