Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perda

Ilustrasi Perda

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang, Banten berencana mengubah sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026.

Perda yang akan direvisi tersebut meliputi, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.

Kemudian Perda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Perubahan tata ruang perlu dievaluasi agar selaras dengan ketentuan di atasnya dan menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, Selasa (20/1/2026).

Selain merevisi Perda, Pemkab Serang juga berencana membentuk Perda baru melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

Raperda prakarsa bupati antara lain mencakup Raperda tentang penyertaan modal daerah berupa barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang.

BACA JUGA :  Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page