Keterbatasan Kewenangan Plt
Azwar menekankan bahwa status Plt memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis serta tanggung jawab manajerial. Hal ini menjadi krusial mengingat saat ini OPD tengah berada pada masa transisi pelaksanaan APBD 2025 dan penyusunan program untuk tahun 2026.
Kekosongan pejabat definitif ini, lanjut Azwar, mulai berdampak pada persoalan teknis di lapangan. Ia mengungkapkan adanya puluhan pekerjaan fisik yang hingga kini belum terbayarkan akibat lambannya pengambilan keputusan di tingkat OPD.
“Status Plt itu tidak maksimal karena tanggung jawabnya terbatas. Kondisi ini tidak sehat bagi birokrasi jika dibiarkan berlarut-larut. Dampaknya sudah terlihat, ada puluhan pekerjaan yang belum terbayar,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






