Wali Kota Serang Perintahkan Evaluasi Reklame Bando: Jika Dilarang Aturan Pusat, Cabut Saja

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi Perintahkan Reklame Bando Ditebang. (Dok)

Wali Kota Serang, Budi Rustandi Perintahkan Reklame Bando Ditebang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindak reklame bando yang terbukti bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan di tengah masih ditemukannya sejumlah konstruksi reklame melintang di atas jalan atau reklame bando di beberapa titik Kota Serang, meski dilarang secara aturan.

BACA JUGA :  Bansos Rakyat Miskin Kalah oleh Belanja Internet Pemprov Banten

Menurut Budi, Pemerintah Kota Serang pada prinsipnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah perintahkan kalau aturannya memang tidak boleh secara pusat itu harus dicabut, kirimkan surat,” kata Budi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan melihat apakah keberadaan reklame tersebut memberikan manfaat bagi daerah, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :  Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

“Kalau ada manfaatnya bisa kita masuk ke dalam PAD, cari aturannya. Kalau nggak ada manfaatnya untuk PAD juga enggak masuk dan itu ada larangan-larangan ya cabut aja, sudah saya perintahkan,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah pusat telah mengatur larangan bangunan iklan atau media informasi melintang di atas jalan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, yang mengatur larangan pemasangan bangunan dan media informasi di ruang jalan tertentu.

BACA JUGA :  Realisasi Pajak Kabupaten Serang Lampaui Target, Kantong PAD Tembus 100,29 Persen!

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page