Pemberantasan Terus Digencarkan, BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penyidikan Pelaku

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penyidikan Pelaku

Upaya Tim gabungan dalam penangkapan pelaku narkotika akhirnya menuai hasil, pelaku ber inisial MR akhirnya berhasil di ringkus disalah satu hotel yang terletak di provinsi Banten

“Pada hari Minggu inisialnya MR kita tangkap di wilayah Tangerang. Waktu itu menginap di salah satu hotel. Dari MR tersebut kita kembangkan, terus kemudian kita bisa menangkap DH alias DR. Ternyata sudah sampai di Bandung. Kita tangkap pada hari Selasanya di salah satu hotel juga”. Ujar Brigjen Pol Rohmad Nursahid

BACA JUGA :  BNN dan NU Kota Serang Satu Barisan Lawan Narkoba: Santri Disiapkan Jadi Garda Moral Bangsa

Ia menegaskan dari Pengungkapan tersebut kami tim gabungan bisa menangkap dua orang tersangka yaitu MR dan DH alias DR kemudian barang buktinya yaitu kurang lebih 4,3 kilo 4,3 kilo narkotika jenis sabu 4,3 kg narkotika golongan 1 jenis sabu Seperti sudah disampaikan Pak Kabinda 2 minggu yang lalu bahwasanya ini bisa menyelamatkan kalau 1 kilo kurang lebih 24.100 itu bisa diselamatkan.

Tak hanya itu para pelaku dikenakan hukuman berdasarkan pasal pasal yang mereka langgar

“Kemudian terhadap pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 contoh pasal 132 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika”. Ujar Brigjen pol Rohmad Nursahid

BACA JUGA :  Kasemen Serang Zona Merah Narkoba, BNN Banten Dorong Perda P4GN

Di akhir penutup Brigjen pol Rohmad Nursahid mengatakan akan melakukan pemusnahan narkotika

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page