Upaya Tim gabungan dalam penangkapan pelaku narkotika akhirnya menuai hasil, pelaku ber inisial MR akhirnya berhasil di ringkus disalah satu hotel yang terletak di provinsi Banten
“Pada hari Minggu inisialnya MR kita tangkap di wilayah Tangerang. Waktu itu menginap di salah satu hotel. Dari MR tersebut kita kembangkan, terus kemudian kita bisa menangkap DH alias DR. Ternyata sudah sampai di Bandung. Kita tangkap pada hari Selasanya di salah satu hotel juga”. Ujar Brigjen Pol Rohmad Nursahid
Ia menegaskan dari Pengungkapan tersebut kami tim gabungan bisa menangkap dua orang tersangka yaitu MR dan DH alias DR kemudian barang buktinya yaitu kurang lebih 4,3 kilo 4,3 kilo narkotika jenis sabu 4,3 kg narkotika golongan 1 jenis sabu Seperti sudah disampaikan Pak Kabinda 2 minggu yang lalu bahwasanya ini bisa menyelamatkan kalau 1 kilo kurang lebih 24.100 itu bisa diselamatkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu para pelaku dikenakan hukuman berdasarkan pasal pasal yang mereka langgar
“Kemudian terhadap pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 contoh pasal 132 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika”. Ujar Brigjen pol Rohmad Nursahid
Di akhir penutup Brigjen pol Rohmad Nursahid mengatakan akan melakukan pemusnahan narkotika
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya