“Saya sudah datang ke rumahnya dengan tujuan meminta keterangan dan diselesaikan dengan damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah pelaku di Ciwandan. Namun tidak membuahkan hasil,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Menurut keterangan dari Setiawan Jodi Fakhar selaku pengacara korban penipuan, Tindakan ini dilakukan setelah upaya mediasi dan somasi sudah dilayangkan kepada pelaku namun diabaikan oleh pelaku.
“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru,” terangnya, Kamis, 11 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiawan Jodi Fakhar atau sapaan akrabnya Santri Lawyer sekaligus Direktur LBH PKC PMII Banten dan Managing Director Sahabat Law Office berharap Langkah ini menjadi ultimatum sekaligus agar tidak ada korban dan jika ada korban lagi dari pelaku CB bisa bersuara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






