Operasi Ketupat Maung 2026; Truk Sumbu Tiga Dibatasi, Ganjil Genap Disiapkan di Jalur Mudik Banten

Senin, 23 Februari 2026 - 20:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga memberikan keterangan kepada pers, kamis (23/2/2026).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga memberikan keterangan kepada pers, kamis (23/2/2026).

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mematangkan skema pembatasan truk sumbu tiga dan penerapan ganjil genap menjelang Operasi Ketupat Maung 2026.

Kebijakan ini disiapkan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran, khususnya di jalur strategis menuju Pelabuhan Merak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, sejumlah persiapan telah dilakukan, mulai dari survei jalur tol, jalur arteri, hingga jalur wisata. Koordinasi juga dilakukan dengan operator penyeberangan dan otoritas pelabuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah melakukan pengecekan dan survei jalur, termasuk berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan dan instansi terkait. Saat ini tinggal menunggu arahan resmi dari Mabes Polri,” ujar Himawan, Kamis (23/2/2026).

BACA JUGA :  Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas akan diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Kendaraan berat non-esensial dilarang melintas selama periode tersebut. Pengecualian diberikan bagi angkutan bahan bakar minyak, ternak, dan kebutuhan pokok.

“Selain kategori itu, kendaraan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan beroperasi. Ini untuk mengurangi beban jalan saat puncak arus mudik,” kata Himawan.

Pembatasan ini dinilai krusial karena Banten merupakan pintu gerbang utama arus kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Keberadaan truk besar di jalur mudik kerap menjadi pemicu kepadatan, terutama di akses menuju pelabuhan.

BACA JUGA :  Petugas Pemungut Pajak di Banten dapat Jatah Rp37 Miliar Setahun

Selain pembatasan angkutan barang, Ditlantas juga menyiapkan penerapan ganjil genap untuk kendaraan pribadi. Skema ini dijadwalkan berlaku pada 17–20 Maret 2026 untuk arus mudik, dan 24–29 Maret 2026 untuk arus balik.

Kebijakan ganjil genap bertujuan membagi volume kendaraan agar tidak menumpuk pada waktu bersamaan. Titik penerapan akan disesuaikan dengan keputusan nasional dari Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan.

Distribusi kendaraan menuju pelabuhan juga disiapkan. Pelabuhan Merak diprioritaskan untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi golongan tertentu. Sementara sepeda motor serta sebagian angkutan barang diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan.

Sejumlah buffer zone disiapkan untuk mengantisipasi antrean kendaraan, termasuk di kawasan industri dan ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS). Pembatasan kapasitas rest area, seperti di KM 43A dan KM 68, juga akan diberlakukan guna mencegah kepadatan berlebih.

BACA JUGA :  Akademisi UNIS Tangerang Kritik Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kab Serang soal RDP Banjir

Meski sejumlah skenario telah disusun, pelaksanaan resmi Operasi Ketupat Maung 2026 masih menunggu keputusan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan kombinasi pembatasan truk sumbu tiga dan ganjil genap, aparat berharap arus mudik di wilayah Banten dapat lebih terkendali.

Namun efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan dan konsistensi pengawasan di lapangan.***

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru