TOTALBANTEN.COM, SERANG – Didampingi pengacara hukum Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar dari kantor hukum Sahabat Law Office, seorang perempuan dengan inisial T resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten yang dilakukan oleh lelaki bernama Cecep Baihaki yang berdomisili di Ciwandan, Selasa 09 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 CB menawarkan investasi dengan dalih proyek perawatan dan usaha tambang pasir yang sedang berjalan.
“Saya dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan dan atass bujuk rayu tersebut saya menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp170.918.000 serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata korban, setelah dana diserahkan, pelaku diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






