“Syarat pembuatan NIB hanya foto usaha, foto lokasi usaha dan titik koordinat, itu aja,” kata Hepi.
Meskipun dalam pelaksanaan penyuluhan masih ditemui kendala server OSS karena adanya peningkatan dan perubahan regulasi dari PP 5/2021 ke PP 28/2025.
Hepi memastikan pihaknya akan terus gencar melakukan pendampingan teknologi kepada masyarakat yang kesulitan mengakses perizinan secara daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendampingan itu kita lebih banyak ke UMKM. Karena biasanya kalau yang industri itu izinnya klasifikasinya risiko tinggi,” jelasnya, membedakan fokus layanan.
Setelah NIB terbit, DPMPTSP juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan, memastikan investasi dan tenaga kerja berjalan optimal.
Umar dan Hepi berharap, penyuluhan ini dapat terus dilakukan agar masyarakat Banten, terutama pelaku UMKM rumahan, tidak lagi bingung ke mana harus mengurus NIB dan apa manfaatnya.