“DPMPTSP bersama Komisi 1 hadir bagaimana memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, memberikan akses bagaimana mudahnya membuat Nomor Induk Berusaha,” tegas Umar.
Umar bin Barmawi menyoroti betapa besar keuntungan yang diperoleh pelaku usaha setelah memiliki NIB. NIB bukan hanya sekadar kertas izin, melainkan gerbang untuk mengakses fasilitas lebih lanjut.
“Ketika sudah punya NIB, itu bisa diizinkan dibuat izin BPOM-nya, kemudian dibuat sertifikat halalnya. Sehingga, usaha makanan kecil yang tadinya hanya dari rumah itu bisa dipasarkan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, NIB juga bisa menjadi solusi nyata untuk menekan angka pengangguran di Banten yang terbilang tinggi.
“Dengan nomor induk berusaha ini, ya mungkin ke depan ada pinjaman dari KUR, Kredit Usaha Rakyat, ya kan bisa digunakan untuk masyarakat,” kata Umar.
Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP, Hepi Syaffari, menjelaskan bahwa persyaratan pembuatan NIB sangatlah mudah, sengaja dirancang tanpa birokrasi berbelit.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
