Sekretaris Jenderal GAMSUT, Haikal, ikut menyoroti bahaya lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, dampak buruk TPS ilegal ini sangat besar, terutama karena sering terjadi praktik pembakaran sampah di lokasi.
“Banyak warga yang terdampak, dan mirisnya, sampah yang ada dilakukan pembakaran. Hal ini menciptakan aroma tak sedap dan secara terang-terangan bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Haikal.
Dia menambahkan, saat Kabupaten Serang semarak merayakan HUT ke-499, Desa Bolang justru tidak mendapat perhatian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Haikal menyimpulkan bahwa slogan daerah yang digembar-gemborkan selama ini hanyalah jargon kosong di mata rakyat kecil.
“Cita-cita terlaksananya Serang Bahagia hanyalah fatamorgana, ketika jeritan masyarakat didengar dan ditindaklanjuti, dan bukan hanya menggugurkan kewajiban birokrasi tanpa murni untuk masyarakat,” tutup Haikal.
Wartawan Total Banten, Saepul Aripin masih berusaha melakukan konfirmasi pada pihak terkait. (Arp/Red)






