DPRD Kabupaten Serang Ultimatum Pemda: Standar Pelayanan Minimal Wajib Masuk RPJMD

Kamis, 18 September 2025 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menegaskan pentingnya memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Ahmad Muhibbin, menyebut target SPM wajib menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“RPJMD adalah peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Maka, target SPM tidak bisa diabaikan. Itu prioritas yang harus tercantum jelas dalam dokumen,” tegas Muhibbin usai Rapat Paripurna pada Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA :  DPRD Pertanyakan Indikator 'Serang Bahagia' yang Masuk dalam Renwal RPJMD 2025-2030

Dasar Hukum Kewajiban SPM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhibbin menekankan, kewajiban ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tiga regulasi utama mewajibkan pemerintah daerah memasukkan SPM ke dalam RPJMD.

Pertama, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Pasal 18 ayat (2) menegaskan RPJMD wajib memuat capaian SPM.

BACA JUGA :  Ahmad Muhibbin; dari Kerja Serabutan Hingga Menggenggam Mimpi di Gedung Dewan

Kedua, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang memperkuat kewajiban kepala daerah menyusun perencanaan pemenuhan SPM ke dalam RPJMD dan RKPD.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menyatakan SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas pembangunan.

“Jika SPM tidak dicantumkan atau tidak tercapai, ada konsekuensi berupa sanksi administratif,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ahmad Muhibbin Ketua Fraksi Partai Gerindra: Pemuda Harus Menumbuhkan Semangat Persatuan dan Inovasi untuk Pembangunan Daerah

Enam Bidang SPM

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Hingga Kepala Daerah di Kota Serang Diguyur Insentif Pemungutan Pajak Rp21,75 Miliar
Dua Dekade Menunggu Rumah Layak, Tangis Kartika Pecah Saat Menerima Kunci Harapan Baru
Mantan Wali Kota Serang Syafrudin Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Raden Toyalis Ahmad Terpilih Aklamasi Ketua PGI Kota Serang Periode 2026-2030
80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026
DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar
Perda Bangunan Gedung Direvisi, DPUPR Kabupaten Serang Target Rp25 Miliar dari PBG
Aset Pemkab Serang Diduga Digarap PT Elok Abadi Nusantara, DPRKP Siapkan Teguran

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:42

Pegawai Hingga Kepala Daerah di Kota Serang Diguyur Insentif Pemungutan Pajak Rp21,75 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:27

Dua Dekade Menunggu Rumah Layak, Tangis Kartika Pecah Saat Menerima Kunci Harapan Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:39

Mantan Wali Kota Serang Syafrudin Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:37

Raden Toyalis Ahmad Terpilih Aklamasi Ketua PGI Kota Serang Periode 2026-2030

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:26

80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026

Berita Terbaru