DPRD Kabupaten Serang Ultimatum Pemda: Standar Pelayanan Minimal Wajib Masuk RPJMD

Kamis, 18 September 2025 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menegaskan pentingnya memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Ahmad Muhibbin, menyebut target SPM wajib menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“RPJMD adalah peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Maka, target SPM tidak bisa diabaikan. Itu prioritas yang harus tercantum jelas dalam dokumen,” tegas Muhibbin usai Rapat Paripurna pada Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA :  Ahmad Muhibbin Ketua Fraksi Partai Gerindra: Pemuda Harus Menumbuhkan Semangat Persatuan dan Inovasi untuk Pembangunan Daerah

Dasar Hukum Kewajiban SPM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhibbin menekankan, kewajiban ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tiga regulasi utama mewajibkan pemerintah daerah memasukkan SPM ke dalam RPJMD.

Pertama, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Pasal 18 ayat (2) menegaskan RPJMD wajib memuat capaian SPM.

BACA JUGA :  Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang

Kedua, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang memperkuat kewajiban kepala daerah menyusun perencanaan pemenuhan SPM ke dalam RPJMD dan RKPD.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menyatakan SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas pembangunan.

“Jika SPM tidak dicantumkan atau tidak tercapai, ada konsekuensi berupa sanksi administratif,” jelasnya.

BACA JUGA :  Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Gubernur Banten Dorong Partisipasi Publik dalam Perencanaan

Enam Bidang SPM

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page