TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menegaskan pentingnya memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Ahmad Muhibbin, menyebut target SPM wajib menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“RPJMD adalah peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Maka, target SPM tidak bisa diabaikan. Itu prioritas yang harus tercantum jelas dalam dokumen,” tegas Muhibbin usai Rapat Paripurna pada Kamis, 18 September 2025.
Dasar Hukum Kewajiban SPM
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhibbin menekankan, kewajiban ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tiga regulasi utama mewajibkan pemerintah daerah memasukkan SPM ke dalam RPJMD.
Pertama, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Pasal 18 ayat (2) menegaskan RPJMD wajib memuat capaian SPM.
Kedua, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang memperkuat kewajiban kepala daerah menyusun perencanaan pemenuhan SPM ke dalam RPJMD dan RKPD.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menyatakan SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas pembangunan.
“Jika SPM tidak dicantumkan atau tidak tercapai, ada konsekuensi berupa sanksi administratif,” jelasnya.
Enam Bidang SPM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






