Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli dalam APBD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 digunakan untuk membayar honorarium sejumlah lembaga.

Penggunaan rekening tersebut mencakup pembayaran honorarium Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Informasi, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Berdasarkan data yang diperoleh Total Banten, belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mencapai sekitar Rp55,47 miliar. Anggaran itu tersebar dalam 184 paket dengan 1.853 tenaga ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, sekitar Rp1,78 miliar dialokasikan untuk honorarium BPSK. Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, sekitar Rp2,4 miliar dialokasikan untuk Komisi Informasi.

BACA JUGA :  Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Sementara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, rekening yang sama digunakan untuk LKS Tripartit sekitar Rp570 juta dan Dewan Pengupahan sekitar Rp510 juta.

Sejumlah tenaga kesehatan yang menjalankan tugas tertentu pada Dinas Kesehatan Banten juga dibayar melalui rekening tersebut.

Kepala BPKAD Banten Mahdani sebelumnya menjelaskan bahwa penentuan rekening mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Ia juga menyebut standar harga satuan dengan nomenklatur belanja jasa tenaga ahli mencakup BPSK, Dewan Pengupahan dan lainnya. Pola ini sudah berlangsung sejak 2024.

BACA JUGA :  Reklame Bando di Kota Serang; Tak Punya PBG dan Melanggar Aturan, Dibiarkan DPMPTSP Sejak Lama?

“Pergub SHS berisikan standar tarif untuk kepentingan penganggaran belanja. Nomenklatur rekening berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” kata Mahdani.

Ketentuan mengenai rekening tersebut memang tercantum dalam Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan.

Pada lampiran regulasi itu, kode 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli mencantumkan Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten.

Pergub tersebut juga mencantumkan Dewan, Badan, Komisi atau istilah lainnya yang diatur oleh kementerian/lembaga dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur atau Menteri.

BACA JUGA :  Kali Ciputat Tangsel Dikubur, Mal BXchange Berdiri Subur; Rumah Warga Hilir Terancam Hancur

Untuk kelompok tersebut, Pergub 23 Tahun 2025 menetapkan standar honorarium Ketua sebesar Rp5 juta per orang per bulan, Wakil Ketua Rp4,5 juta, Anggota Rp4 juta dan Sekretariat Rp2,5 juta.

Regulasi itu menyebut keanggotaan dapat berasal dari ASN maupun non-ASN, namun pembayaran hanya diberikan kepada pihak yang berada di luar ASN Pemerintah Provinsi Banten. Jumlah dan komposisi keanggotaan juga ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur atau menteri.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar
“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:32

Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page