Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli dalam APBD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 digunakan untuk membayar honorarium sejumlah lembaga.

Penggunaan rekening tersebut mencakup pembayaran honorarium Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Informasi, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Berdasarkan data yang diperoleh Total Banten, belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mencapai sekitar Rp55,47 miliar. Anggaran itu tersebar dalam 184 paket dengan 1.853 tenaga ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, sekitar Rp1,78 miliar dialokasikan untuk honorarium BPSK. Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, sekitar Rp2,4 miliar dialokasikan untuk Komisi Informasi.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Sementara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, rekening yang sama digunakan untuk LKS Tripartit sekitar Rp570 juta dan Dewan Pengupahan sekitar Rp510 juta.

Sejumlah tenaga kesehatan yang menjalankan tugas tertentu pada Dinas Kesehatan Banten juga dibayar melalui rekening tersebut.

Kepala BPKAD Banten Mahdani sebelumnya menjelaskan bahwa penentuan rekening mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Ia juga menyebut standar harga satuan dengan nomenklatur belanja jasa tenaga ahli mencakup BPSK, Dewan Pengupahan dan lainnya. Pola ini sudah berlangsung sejak 2024.

BACA JUGA :  TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, BNPB Turunkan Helikopter!

“Pergub SHS berisikan standar tarif untuk kepentingan penganggaran belanja. Nomenklatur rekening berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” kata Mahdani.

Ketentuan mengenai rekening tersebut memang tercantum dalam Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan.

Pada lampiran regulasi itu, kode 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli mencantumkan Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten.

Pergub tersebut juga mencantumkan Dewan, Badan, Komisi atau istilah lainnya yang diatur oleh kementerian/lembaga dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur atau Menteri.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS 2 ABK Hilang Ditelan Gelombang di Perairan Pulau Tinjil Pandeglang

Untuk kelompok tersebut, Pergub 23 Tahun 2025 menetapkan standar honorarium Ketua sebesar Rp5 juta per orang per bulan, Wakil Ketua Rp4,5 juta, Anggota Rp4 juta dan Sekretariat Rp2,5 juta.

Regulasi itu menyebut keanggotaan dapat berasal dari ASN maupun non-ASN, namun pembayaran hanya diberikan kepada pihak yang berada di luar ASN Pemerintah Provinsi Banten. Jumlah dan komposisi keanggotaan juga ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur atau menteri.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD
Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan
Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:30

Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan

Senin, 7 September 2026 - 01:43

Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:49

Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page