TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan Kota Serang yang tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Serang mendapat sorotan dari aktivis.
Sorotan tersebut setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Banten dan Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) membedah draf Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif.
Mereka menilai draf regulasi tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan, cacat penyusunan peraturan, kontradiksi antar-pasal, hingga ketentuan yang dinilai berpotensi berbenturan dengan identitas Kota Serang sebagai Kota Santri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf, mengatakan pihaknya telah melakukan bedah substansi terhadap draf Raperda tersebut. Hasil kajian menemukan sejumlah catatan yang dinilai perlu diperbaiki sebelum regulasi disahkan.
“Kami mendukung upaya pengembangan sektor pariwisata untuk mendongkrak perekonomian daerah. Namun, pariwisata yang dibangun tidak boleh menumbalkan identitas sosial dan kearifan lokal Banten. Ada beberapa pasal kunci dalam draft Raperda ini yang kontradiktif dan berpotensi menjadi celah hukum,” kata Qolby, Minggu (2/8/2026).
Menurut dia, persoalan pertama terletak pada aspek legal drafting. BEM Nusantara Banten menilai masih terdapat ketidakkonsistenan pengacuan pasal dan ayat yang berpotensi menimbulkan multitafsir ketika Perda diterapkan.
Salah satu yang disoroti ialah Pasal 99 mengenai sanksi administratif. Dalam ayat (1) hanya diatur tiga bentuk sanksi, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.
Namun pada ayat (5) dan ayat (6) muncul rujukan mengenai denda administratif yang dinilai tidak memiliki dasar pengaturan pada struktur ayat sebelumnya.
“Bagaimana mungkin sebuah produk hukum daerah yang akan mengikat masyarakat dan pelaku usaha dibuat secara ugal-ugalan? Kesalahan pengacuan ayat pada Pasal 38, Pasal 44, Pasal 99, hingga Pasal 102 membuktikan bahwa draft Raperda ini belum layak disahkan dan terkesan dipaksakan,” ujar Qolby.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







