Raperda Kepariwisataan Kota Serang: Pasal Bertabrakan, Sanksi Kabur dan Berpotensi Tabrak Kultur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Raperda Kepariwisataan Kota Serang (dok;totalbanten)

Dokumen Raperda Kepariwisataan Kota Serang (dok;totalbanten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan Kota Serang yang tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Serang mendapat sorotan dari aktivis.

Sorotan tersebut setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Banten dan Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) membedah draf Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif.

Mereka menilai draf regulasi tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan, cacat penyusunan peraturan, kontradiksi antar-pasal, hingga ketentuan yang dinilai berpotensi berbenturan dengan identitas Kota Serang sebagai Kota Santri.

Koordinator BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf, mengatakan pihaknya telah melakukan bedah substansi terhadap draf Raperda tersebut. Hasil kajian menemukan sejumlah catatan yang dinilai perlu diperbaiki sebelum regulasi disahkan.

“Kami mendukung upaya pengembangan sektor pariwisata untuk mendongkrak perekonomian daerah. Namun, pariwisata yang dibangun tidak boleh menumbalkan identitas sosial dan kearifan lokal Banten. Ada beberapa pasal kunci dalam draft Raperda ini yang kontradiktif dan berpotensi menjadi celah hukum,” kata Qolby, Minggu (2/8/2026).

BACA JUGA :  Ruang Publik Dipenuhi Bendera Demokrat, Satpol PP Copot Atribut yang Diduga Langgar Aturan

Menurut dia, persoalan pertama terletak pada aspek legal drafting. BEM Nusantara Banten menilai masih terdapat ketidakkonsistenan pengacuan pasal dan ayat yang berpotensi menimbulkan multitafsir ketika Perda diterapkan.

Salah satu yang disoroti ialah Pasal 99 mengenai sanksi administratif. Dalam ayat (1) hanya diatur tiga bentuk sanksi, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.

BACA JUGA :  Jalan di Kota Serang Ini Bak Kubangan Kerbau, Warga Khawatir Keselamatan

Namun pada ayat (5) dan ayat (6) muncul rujukan mengenai denda administratif yang dinilai tidak memiliki dasar pengaturan pada struktur ayat sebelumnya.

“Bagaimana mungkin sebuah produk hukum daerah yang akan mengikat masyarakat dan pelaku usaha dibuat secara ugal-ugalan? Kesalahan pengacuan ayat pada Pasal 38, Pasal 44, Pasal 99, hingga Pasal 102 membuktikan bahwa draft Raperda ini belum layak disahkan dan terkesan dipaksakan,” ujar Qolby.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
Komisi IV DPRD Banten Dalami Proyek Jembatan Rp10,88 Miliar di Carenang yang Roboh
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page