TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh organisasi nonpemerintah Research Public Policy & Human Rights (RIGHTS) pada Jumat (10/7/2026) dengan merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perwakilan RIGHTS, J Nugroho, mengatakan laporan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, dalam dokumen tersebut tercantum pengadaan 10 unit keran wastafel dengan nilai total Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit. Nilai itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena disebut berbeda dengan harga produk sejenis yang beredar di pasaran.
“Adapun substansi laporan kami adalah pengadaan 10 unit keran wastafel senilai Rp5.150.400. Berdasarkan penelusuran kami, harga keran wastafel di pasaran paling tinggi sekitar Rp200 ribu per unit, sehingga perbedaan harga tersebut patut ditelusuri,” ujar Nugroho Kepada Totalbanten.com, Minggu (12/7/2026).
Editor : Andre Sopian
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








