Ia menegaskan, laporan tersebut bertujuan mendorong aparat penegak hukum menguji apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, RIGHTS meminta Kejari Tangerang Selatan melakukan telaah dan penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memeriksa pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pembayaran pekerjaan.
“Kami juga meminta seluruh pihak yang terlibat dimintai keterangan, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga pejabat teknis yang menangani pengadaan tersebut,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, RIGHTS meminta kejaksaan meneliti dokumen pengadaan, meliputi spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, faktur pembelian, berita acara serah terima, dan dokumen pendukung lainnya. Apabila ditemukan penyimpangan, mereka juga meminta dilakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nugroho menyebut permohonan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Editor : Andre Sopian
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








