TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Pengelolaan kas Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya tersedia di kas daerah justru tidak berada pada pos semestinya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat terdapat kekurangan saldo kas sebesar Rp25,01 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah pusat.
Audit BPK menunjukkan hingga 31 Desember 2025 seharusnya masih tersedia saldo dana terikat sebesar Rp26,53 miliar. Namun, berdasarkan data Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kas yang tersedia hanya Rp1,39 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memperhitungkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp122,28 juta, masih terdapat selisih kas sebesar Rp25,01 miliar yang tidak tersedia pada posisi yang seharusnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







