TOTALBANTEN.COM, SERANG – Deru mesin truk tambang memecah suasana siang di Kabupaten Serang bagian barat. Satu per satu kendaraan bertonase besar melintas membawa muatan material.
Di belakangnya, kepulan debu beterbangan, menutupi pandangan pengendara yang melintas dari arah berlawanan. Panas dan pengap begitulah rasanya.
Bagi pengendara sepeda motor, Abdul kondisi itu bukan sekadar gangguan kenyamanan. Ia harus memperlambat laju kendaraan, menjaga jarak lebih jauh, dan sesekali menepi ketika debu yang terangkat dari badan jalan membuat jarak pandang berkurang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pakaian yang saya kenakan langsung kotor, panas dan pengap rasanya kena debu dari truk-truk itu,” kata pria yang akrab disapa Adul kepada Total Banten, Minggu (5/7/2026).
Pemandangan itu masih mudah ditemukan di sejumlah ruas jalan Kabupaten Serang, meski Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.
Dalam aturan tersebut, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







