TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah mendalami laporan terkait sengketa lahan SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dalam perkara tersebut, nama Wali Kota Serang Budi Rustandi dilaporkan oleh Sanim (58), warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SDN Kuranji.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 9 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, menurut dia, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dian Setyawan kepada Total Banten melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi Rustandi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang diduga terjadi dalam kurun waktu Maret 2025 hingga Juni 2026.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








