Kepgub Banten Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas, Truk Tambang Masih Beroperasi di Siang Hari

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana jalan Bojonegara-Pulau Ampel, Kabupaten Serang masih dipenuhi truk tambang. (Dok)

Suasana jalan Bojonegara-Pulau Ampel, Kabupaten Serang masih dipenuhi truk tambang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Deru mesin truk tambang memecah suasana siang di Kabupaten Serang bagian barat. Satu per satu kendaraan bertonase besar melintas membawa muatan material.

Di belakangnya, kepulan debu beterbangan, menutupi pandangan pengendara yang melintas dari arah berlawanan. Panas dan pengap begitulah rasanya.

Bagi pengendara sepeda motor, Abdul kondisi itu bukan sekadar gangguan kenyamanan. Ia harus memperlambat laju kendaraan, menjaga jarak lebih jauh, dan sesekali menepi ketika debu yang terangkat dari badan jalan membuat jarak pandang berkurang.

“Pakaian yang saya kenakan langsung kotor, panas dan pengap rasanya kena debu dari truk-truk itu,” kata pria yang akrab disapa Adul kepada Total Banten, Minggu (5/7/2026).

Pemandangan itu masih mudah ditemukan di sejumlah ruas jalan Kabupaten Serang, meski Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.

BACA JUGA :  Belanja Perjalanan Dinas Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Serang Capai Rp64,5 Miliar, Pejabat BPKAD Tak Berani Berkomentar

Dalam aturan tersebut, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page