TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang mengalokasikan lebih dari Rp21,75 miliar untuk insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan bagi aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan wakil kepala daerah sebagai penghargaan atas kinerja pemungutan pendapatan daerah.
Berdasarkan dokumen anggaran 2026, insentif bagi ASN atas pemungutan pajak dan retribusi daerah mencapai sekitar Rp19,89 miliar, sedangkan insentif bagi wali kota dan wakil wali kota mencapai sekitar Rp1,86 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alokasi tersebut berasal dari berbagai jenis pajak dan retribusi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Dalam APBD 2026, Pemerintah Kota Serang menargetkan PAD sebesar Rp553,24 miliar, yang terdiri atas pajak daerah Rp409,99 miliar, retribusi daerah Rp135,14 miliar, serta komponen PAD lainnya.
Target pajak daerah terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp154,70 miliar. Rinciannya meliputi PBJT restoran dan jasa boga sebesar Rp51,70 miliar.
PBJT tenaga listrik Rp85 miliar, PBJT jasa perhotelan Rp8,5 miliar, PBJT jasa parkir Rp3 miliar, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan Rp6,5 miliar.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







