Pegawai Hingga Kepala Daerah di Kota Serang Diguyur Insentif Pemungutan Pajak Rp21,76 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar lebih untuk pemberian insentif bagi pegawai pemungutan pajak dan kepala daerah. (Dok)

Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar lebih untuk pemberian insentif bagi pegawai pemungutan pajak dan kepala daerah. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang mengalokasikan lebih dari Rp21,76 miliar untuk insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan bagi aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan wakil kepala daerah sebagai penghargaan atas kinerja pemungutan pendapatan daerah.

Berdasarkan dokumen anggaran 2026, insentif bagi ASN atas pemungutan pajak dan retribusi daerah mencapai sekitar Rp19,89 miliar, sedangkan insentif bagi wali kota dan wakil wali kota mencapai sekitar Rp1,86 miliar.

Alokasi tersebut berasal dari berbagai jenis pajak dan retribusi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Dalam APBD 2026, Pemerintah Kota Serang menargetkan PAD sebesar Rp553,24 miliar, yang terdiri atas pajak daerah Rp409,99 miliar, retribusi daerah Rp135,14 miliar, serta komponen PAD lainnya.

Target pajak daerah terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp154,70 miliar. Rinciannya meliputi PBJT restoran dan jasa boga sebesar Rp51,70 miliar.

BACA JUGA :  Daftar OPD Paling Banyak Serap Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Pemprov Banten

PBJT tenaga listrik Rp85 miliar, PBJT jasa perhotelan Rp8,5 miliar, PBJT jasa parkir Rp3 miliar, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan Rp6,5 miliar.

Selain itu, Pemkot Serang juga menargetkan penerimaan dari BPHTB sebesar Rp73 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp70,48 miliar, PBB-P2 Rp51 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp45,51 miliar, Pajak Reklame Rp12,5 miliar, serta Pajak Air Tanah Rp2,8 miliar.

BACA JUGA :  Hadiri World Clean Up Day di Serang, Menteri Hanif Faisol Desak Kolaborasi Nasional Atasi Sampah

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page