TOTALBANTEN.COM, SERANG – Impian belasan calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur khusus berujung kekecewaan. Alih-alih berangkat ke Tanah Suci dengan fasilitas premium, mereka justru menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana haji senilai Rp7,65 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah. Keduanya adalah NZ (32), Direktur PT Imtiyaz Global Wisata (IGW), dan NN (54) yang diduga berperan menawarkan paket haji kepada korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial AW pada 2 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus,” kata Dian, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dian, korban yang merupakan pemilik perusahaan di Kabupaten Serang awalnya ditawari paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP senilai Rp320 juta per orang. Dalam proses pembahasan, korban meminta peningkatan layanan berupa hotel, konsumsi, dan transportasi yang lebih baik.
Kesepakatan kemudian tercapai untuk memberangkatkan 19 calon jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang. Total nilai transaksi mencapai Rp8,55 miliar.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








