Korban selanjutnya mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar sesuai tagihan yang diberikan pihak penyelenggara. Namun hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan.
Pihak penyelenggara disebut terus memberikan alasan bahwa keterlambatan disebabkan proses penerbitan visa yang belum selesai. Namun hingga batas waktu keberangkatan berakhir, visa haji yang dijanjikan tidak pernah terbit.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” ujar Dian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditangkap Setelah Dua Kali Mangkir
Dalam proses penyidikan, tersangka NZ diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga berupaya meninggalkan Indonesia.
Pada 24 Juni 2026, tim Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten mengamankan NZ di Apartemen Skylounge, Kota Tangerang, sesaat setelah kembali dari Malaysia.
Di lokasi yang sama, penyidik turut mengamankan NN yang diduga memiliki peran penting dalam menawarkan paket haji Mujamalah kepada korban.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dian.
Polisi Sita Dokumen Travel dan Daftar Jemaah
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pembayaran senilai Rp7,65 miliar, profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta satu bundel daftar nama calon jemaah haji.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







