SERANG – Jaringan peredaran obat keras ilegal yang sudah meracuni ribuan orang akhirnya dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten. Tak main-main, dua tersangka dibekuk dan ratusan ribu butir pil terlarang disita sebagai barang bukti.
Terbongkarnya bisnis haram ini bermula dari laporan masyarakat di Pandeglang, Banten. Tim khusus Subdit I Ditresnarkoba langsung tancap gas dan berhasil menciduk tersangka pertama berinisial YS (33) di rumahnya, Kecamatan Sumur, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Dari tangan YS, polisi menyita 720 butir Hexymer dan 417 butir Tramadol HCL. Penangkapan YS ternyata hanya pintu masuk. Setelah diinterogasi, ia menyebut nama AR (32) sebagai pemasok utamanya yang beroperasi di Koja, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di sebuah toko kosmetik miliknya pada Senin malam, 28 Juli 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






