TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengeluarkan Surat Edaran kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Diketahui, pembelajaran tetap berlangsung secara tatap muka dengan sejumlah penyesuaian waktu dan pola kegiatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diterbitkan Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SKB dan PKBM di Kota Serang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, menyebutkan, kebijakan ini merujuk pada keputusan bersama sejumlah kementerian serta kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan, pengaturan pembelajaran selama Ramadan tidak hanya menyesuaikan durasi, tetapi juga diarahkan untuk penguatan karakter peserta didik.
“Pembelajaran tatap muka dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan pada tanggal 23 Februari sampai dengan 13 Maret 2026 dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial,” tulis surat edaran. Kamis (12/2/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






