TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima Raperda yang berpeluang dilanjutkan ke tahap pembahasan, sementara dua lainnya masih dalam kajian mendalam.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, menjelaskan bahwa dari tujuh Raperda, tiga usulan Wali Kota Serang, sedangkan empat lainnya usulan DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk usulan Wali Kota ada tiga Raperda. Pertama, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK),” kata Evan saat di temui di ruanaganya, Selasa (3/2/2026).
Ia menuturkan, ketiga Raperda usulan Wali Kota saat ini masih berada pada tahap harmonisasi di tingkat Provinsi Banten.
Pada tahap ini, draf Raperda dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






