DPRD Kota Serang Godok Tujuh Raperda tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

Penarikan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan setiap Perda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menegaskan Dari tujuh Raperda Propemperda 2026, hanya lima Raperda yang kemungkinan besar akan dilanjutkan, sementara dua lainnya masih perlu kajian lanjutan terkait kewenangan dan regulasi yang sudah ada.

BACA JUGA :  UIN SMH Banten dan Kejari Serang Jalin Kolaborasi Pendidikan dan Hukum

“Pembuatan Perda tidak bisa asal. Harus ada kajian akademik, analisis kewenangan, dan harmonisasi dengan aturan di atasnya,” tegas Evan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evan memastikan bahwa pembentukan Perda tidak berbenturan dengan anggaran, karena setiap usulan telah melalui penyusunan Naskah Akademik (NA) yang sebelumnya sudah dianggarkan.

Saat di singgu Raperda mana yang menjadi unggulan, Ia menjawab, Dari seluruh Raperda yang diusulkan itu memjadi prioritas,

BACA JUGA :  Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, "Membangkang" pada Regulasi?

Evan mencontokan, misalkan Perda usaha pariwisata itu diperlukan tujuannya apa sih untuk meningkatkan wisata yang ada di Kota Serang.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Jadikan Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan
Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance
Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten
Wagub Banten Dimyati: Tradisi Ngadu Bedug Harus Tetap Bergema di Tengah Perubahan Zaman
DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang
Duh! Kredit Bermasalah BPR Kabupaten Serang Tahun 2026 Tembus Rp30 Miliar
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:12

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Jadikan Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52

DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:45

Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten

Berita Terbaru