DPRD Kota Serang Godok Tujuh Raperda tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

“Setelah dinyatakan valid, Raperda akan dikembalikan ke Bagian Hukum Kota Serang. Selanjutnya, Wali Kota akan mengusulkan Raperda tersebut ke pimpinan DPRD untuk dibahas,” jelasnya.

Sementara itu, empat Raperda usulan DPRD berasal dari beberapa alat kelengkapan dewan, yakni:

1. Komisi I mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Komisi III dan IV mengusulkan Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
4. Bapemperda juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, baik Raperda usulan eksekutif maupun legislatif wajib melalui proses harmonisasi sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.

Lebih lanjut, Evan juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 23 Raperda sejak tahun 2020 yang belum terselesaikan. Dari jumlah tersebut, dua Raperda telah resmi ditarik karena dinilai tidak lagi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  PT Jaya Dinasty Indonesia Mulai Urus PBG Kawasan Industri di Sawah Luhur Serang

“Perda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah ditarik karena kewenangannya sudah berada di tingkat provinsi. Kemudian Perda Kewirausahaan Pemuda ditarik karena sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018,” ungkapnya.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Jadikan Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan
Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance
Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten
Wagub Banten Dimyati: Tradisi Ngadu Bedug Harus Tetap Bergema di Tengah Perubahan Zaman
DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang
Duh! Kredit Bermasalah BPR Kabupaten Serang Tahun 2026 Tembus Rp30 Miliar
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:12

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Jadikan Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52

DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:45

Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten

Berita Terbaru