Di sisi lain, pemerintah daerah menyadari pelaku UMKM masih menghadapi persaingan dengan produk dari luar daerah yang didukung modal, teknologi, dan jaringan distribusi lebih kuat.
Untuk itu, Diskoumperindag menyiapkan pelatihan dan pendampingan guna meningkatkan kapasitas pelaku usaha, termasuk dalam memperbaiki kualitas produk dan memperluas pemasaran.
Berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kementerian UMKM RI, jumlah UMKM di Kabupaten Serang tercatat sekitar 160.000 unit. Data tersebut bersumber dari pendataan PLKUMKM pada 2022 dan 2024 serta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan 7.000 UMKM tercatat telah memiliki sertifikat halal.
Meski demikian, Diskoumperindag Kabupaten Serang belum memiliki data mengenai jumlah UMKM yang tutup atau berhenti beroperasi dalam tiga tahun terakhir.
Untuk mendukung pengembangan sektor tersebut, Pemkab Serang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dalam APBD 2026. Menurut Adang, anggaran itu ditujukan untuk memberikan manfaat kepada 755 pelaku usaha.
Melalui penguatan pendampingan, legalitas, kualitas produk, dan pemasaran digital, Pemkab Serang berharap UMKM lokal semakin siap menghadapi persaingan, memperluas jangkauan pasar, dan menjadi salah satu penopang perekonomian daerah (ADV)
Editor : Engkos Kosasih







