Anita mengklaim memperoleh informasi pada April lalu bahwa bukti visum telah tersedia dan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) telah lengkap. Informasi tersebut, menurut dia, menambah pertanyaan mengenai alasan berkas perkara belum juga dilimpahkan kepada jaksa.
“Berkas ini harus benar-benar berisi hasil penyidikan yang mendalam dan sesuai fakta hukum. Jangan sampai berkasnya abu-abu atau fakta yang ada justru dikabur-kaburkan,” tandasnya.
Anita berharap Kapolda Banten merespons langsung tuntutannya dan memastikan adanya langkah konkret dalam penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, kedatangannya dari Batam bukan sekadar untuk menyampaikan keluhan, melainkan untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi anaknya.
Menurut Anita, pihak Polda Banten menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti pada Rabu.
Ia berharap janji itu diikuti dengan kejelasan mengenai evaluasi penyidikan, status berkas perkara, dan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Polresta Tangerang maupun Polda Banten mengenai alasan berkas perkara belum dilimpahkan, dugaan pelanggaran penyidik yang disampaikan Anita, serta tindak lanjut atas pengaduannya. Klaim dan penilaian Anita dalam perkara ini masih memerlukan penjelasan dari pihak kepolisian terkait.
Editor : Engkos Kosasih







