Berdasarkan penggolongannya, minuman beralkohol golongan A memiliki kadar etil alkohol hingga 5 persen. Golongan B memiliki kadar lebih dari 5 persen hingga 20 persen, sedangkan golongan C memiliki kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen.
Fitara menyebut razia tersebut merupakan hari ketiga dari rangkaian kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Banten.
Pada hari pertama, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat indekos. Kegiatan kemudian dilanjutkan ke tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini hari ketiga kami melakukan kegiatan. Pertama, kami melakukan pengecekan terhadap kos-kosan, selanjutnya ke tempat hiburan malam, dan hari ini tempat hiburan malam lagi,” ujarnya.
Untuk hari keempat, petugas berencana kembali melakukan pemeriksaan di tempat indekos di wilayah berbeda.
Sementara itu, jumlah keseluruhan serta rincian merek minuman keras yang dibawa dari dua lokasi tersebut masih dalam proses pendataan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Banten.
Editor : Engkos Kosasih







