Informasi tersebut, menurut dia, justru menambah pertanyaan mengenai proses penanganan laporannya. Ia menyayangkan tidak memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut dari penyidik yang menangani perkara.
Bagi Sellydayanti, persoalan ini bukan hanya menyangkut pilihan penyelesaian melalui RJ, melainkan juga kepastian proses hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari setahun.
Ia berharap Polda Banten memberikan perhatian terhadap pengaduannya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sellydayanti juga menyebut kemungkinan adanya pemanggilan dalam waktu sekitar tujuh hari. Namun, ia mengaku belum menerima kepastian resmi mengenai jadwal maupun tindak lanjut yang akan dilakukan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada belum merespon upaya konfirmasi dari Total Banten. Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto mengaku akan melakukan kroscek ke unit yang menangani.
“Nanti saya cek dulu ke Reskrim,” singkat Tri.
Editor : Engkos Kosasih







