Kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan pada 11 Oktober 2025. Namun, menurut Sellydayanti, penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Ia mengaku tidak memperoleh informasi memadai dari penyidik mengenai kelanjutan perkara, meskipun hasil visum dan barang bukti telah diserahkan.
Ketidakjelasan itu mendorong Sellydayanti menempuh sejumlah upaya pengaduan. Ia mengaku mendatangi bagian pengawasan penyidikan Polda Banten dan melaporkan penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Menurut Sellydayanti, pengaduan melalui bagian pengamanan internal atau Paminal sempat ditindaklanjuti. Ia mengaku mendapat informasi bahwa terdapat persoalan administrasi dalam penanganan perkara oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah proses tersebut, ia mengatakan penanganan pengaduannya kembali diarahkan ke bagian pengawasan penyidikan. Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara.
“Sampai sekarang begitu-begitu saja. Saya berharap laporan saya benar-benar dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sellydayanti juga mengaku mendatangi kejaksaan untuk mencari informasi mengenai perkembangan perkara. Dari kunjungan tersebut, ia memperoleh keterangan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan karena persyaratan yang diminta belum dipenuhi oleh pihak kepolisian.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







