Fajar mengatakan, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Sebab, peristiwa itu terjadi ketika Aden sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk merekam aksi demonstrasi.

Menurut dia, penanganan laporan tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapannya, sebagai insan pers, penegakan hukum ini benar-benar ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu. Slogan atau tagline Polri bersama masyarakat harus benar-benar ditunjukkan. Bagaimana Polri menunjukkan taringnya dalam pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak korban menggunakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 262 terkait dugaan pengeroyokan dan Pasal 466 terkait penganiayaan. Pihak korban juga merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 juncto Pasal 18.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







