Langkah itu dilakukan karena Satgas tidak dapat langsung mengidentifikasi seluruh pegawai yang ditemukan tidak tertib berdasarkan OPD masing-masing.
“Tindakan lanjut dari Satgas Kedisiplinan tersebut kita akan menegur Kepala OPD-OPD-nya,” kata Deden.
Persoalan kedisiplinan tersebut menjadi sorotan karena ASN Pemprov Banten memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan jabatan dan ketentuan yang berlaku dalam penganggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan lampiran Peraturan Gubernur Banten nomor 23 tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan tahun 2026, tunjangan ASN di lingkungan cukup besar.
Di antaranya Sekretaris Daerah sebesar Rp76,5 juta, Asisten Daerah dan sejumlah kepala perangkat daerah Rp55 juta, kepala OPD lainnya Rp47 juta, pejabat eselon III hingga Rp30 juta, kepala sekolah Rp14 juta.
Serta besaran berbeda untuk jenjang jabatan dan golongan lainnya, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp11 juta. Tunjangan tersebut melekat hingga pada tingkat kepatuhan ASN.
Deden menegaskan, besaran tunjangan tidak menjadi ukuran boleh atau tidaknya seorang ASN menjalankan kewajiban kedinasan.
“Kalau berbicara kedisiplinan sih sebetulnya bukan masalah tunjangan besar atau nggak besar. Itu mah kan sudah salah satu bagian dari kewajiban mereka selaku ASN, punya aturan, punya rule, rule of game,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







