Masing-masing tim beranggotakan 25 orang dan bertugas menjangkau KDMP yang menjadi sasaran pemeriksaan.
“Satu tim itu terdiri dari 25 orang. 25 tim berarti menjangkau 75 KDMP itu selama tiga hari,” ucap Rifki.
Namun, tidak seluruh pihak dapat melakukan verifikasi dan validasi. Petugas yang ditugaskan harus masuk dalam surat keputusan (SK) tim yang telah ditandatangani Bupati Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rifki menyebutkan, struktur tim tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ketua tim adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, sedangkan wakil ketua dijabat Kepala Diskoumperindag.
Selain itu, anggota tim melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat.
“Karena di kita ini terkait dengan verval itu menyesuaikan dengan SK tim yang ditandatangani oleh kepala daerah yaitu bupati bahwasanya kami ditugaskan ada tujuh yaitu ketuanya itu Pak Sekda, wakil ketuanya itu Kadis Diskoumperindag, anggotanya itu Kadis PU serta Kadis DPMD dan yang terakhir Inspektorat,” tutur Rifki.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







