Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Kecamatan Curug. (Dok)

Dalam Kepwal tersebut, disinsentif tidak hanya berbentuk kewajiban penyetoran uang. Perusahaan juga diberikan masa transisi untuk menyesuaikan lokasi peternakan dengan peruntukan ruang.

Kepwal menyebut masa pemberlakuan disinsentif paling lama lima tahun. Setelah masa transisi berakhir, perusahaan diwajibkan mengembalikan pemanfaatan lokasi sesuai dengan peruntukan ruang.

Jika penyesuaian tidak dilakukan, keputusan tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penertiban secara paksa, mulai dari pencabutan izin terkait kegiatan usaha, penutupan dan penyegelan tempat usaha hingga pembongkaran.

“Intinya Pemkot Serang harus bisa membuka dasar perhitungan tersebut,” tegasnya.

Jejak penerimaan dari kebijakan disinsentif tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Serang atau LKPD.

Namun dari dokumen yang ditelusuri Total Banten, kompensasi tersebut hanya tercatat sejak tahun 2023-2024. Sedangkan pada 2021-2022 tak ada di LKPD.

Dalam LKPD Kota Serang Tahun 2023, akun Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah mencatat realisasi Rp390 juta. Uraian LKPD menyebut penerimaan tersebut berupa setoran Disinsentif Pelanggaran Lokasi Kegiatan Industri.

Pada LKPD Tahun 2024, penerimaan pada akun yang sama tercatat Rp330 juta. Uraian LKPD kembali menyebut penerimaan tersebut sebagai setoran disinsentif pelanggaran lokasi kegiatan industri.

Jika kedua tahun tersebut dijumlahkan, terdapat Rp720 juta penerimaan yang tercatat dalam akun tersebut.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa
Kali Ciputat Tangsel Dikubur, Mal BXchange Berdiri Subur; Rumah Warga Hilir Terancam Hancur
Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:28

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version