Dalam Kepwal tersebut, disinsentif tidak hanya berbentuk kewajiban penyetoran uang. Perusahaan juga diberikan masa transisi untuk menyesuaikan lokasi peternakan dengan peruntukan ruang.
Kepwal menyebut masa pemberlakuan disinsentif paling lama lima tahun. Setelah masa transisi berakhir, perusahaan diwajibkan mengembalikan pemanfaatan lokasi sesuai dengan peruntukan ruang.
Jika penyesuaian tidak dilakukan, keputusan tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penertiban secara paksa, mulai dari pencabutan izin terkait kegiatan usaha, penutupan dan penyegelan tempat usaha hingga pembongkaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya Pemkot Serang harus bisa membuka dasar perhitungan tersebut,” tegasnya.
Jejak penerimaan dari kebijakan disinsentif tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Serang atau LKPD.
Namun dari dokumen yang ditelusuri Total Banten, kompensasi tersebut hanya tercatat sejak tahun 2023-2024. Sedangkan pada 2021-2022 tak ada di LKPD.
Dalam LKPD Kota Serang Tahun 2023, akun Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah mencatat realisasi Rp390 juta. Uraian LKPD menyebut penerimaan tersebut berupa setoran Disinsentif Pelanggaran Lokasi Kegiatan Industri.
Pada LKPD Tahun 2024, penerimaan pada akun yang sama tercatat Rp330 juta. Uraian LKPD kembali menyebut penerimaan tersebut sebagai setoran disinsentif pelanggaran lokasi kegiatan industri.
Jika kedua tahun tersebut dijumlahkan, terdapat Rp720 juta penerimaan yang tercatat dalam akun tersebut.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya