Menurut Arlan, DPUPR bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kepentingan untuk menyampaikan informasi yang tidak sesuai kepada masyarakat.
“Enggak ada niatan kami untuk membohongi masyarakat. Kami bekerja sesuai aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan juga melalui mekanisme pemeriksaan. Ketika terdapat temuan dalam pemeriksaan BPK, DPUPR meminta pihak kontraktor menindaklanjutinya sesuai hasil pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami diperiksa oleh BPK. Lalu ketika ada temuan, kami minta kontraktor untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujar Arlan.
Terkait pengawasan pekerjaan, Arlan mengatakan DPUPR memiliki prosedur operasional standar (SOP) dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk dalam sistem kontrak serta tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Menurut dia, pengawasan dilakukan pada setiap tahapan pekerjaan. Penggunaan daftar pemeriksaan atau checklist menjadi salah satu bagian dari mekanisme tersebut untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
“Kenapa sekarang setiap tahapan selalu ada checklist? Karena memang ada pengawasan di setiap tahapan,” katanya.
Arlan membantah anggapan bahwa keberadaan sejumlah persoalan di lapangan dengan sendirinya menunjukkan pekerjaan dilakukan secara asal-asalan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







