TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengarahkan kebijakan bantuan keuangan desa tidak hanya sebagai dukungan anggaran rutin, tetapi sebagai instrumen pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di tingkat akar rumput.
Melalui kebijakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Tahun Anggaran 2026, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp148,56 miliar untuk 1.238 desa di seluruh wilayah Banten.
Setiap desa akan menerima bantuan sebesar Rp120 juta yang penggunaannya diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah serta kebutuhan pembangunan sesuai kondisi masing-masing desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Nomor 400.10.1/662-DPMD/2026 yang ditetapkan pada 20 Mei 2026.
Regulasi tersebut menjadi pedoman baru setelah dilakukan penyesuaian terhadap aturan teknis sebelumnya.
Dalam skema baru tersebut, pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 50 persen dana bantuan atau minimal Rp60 juta untuk mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Banten. Sementara sisa anggaran dapat digunakan untuk membiayai program mandiri desa berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Delapan Prioritas Bantuan Keuangan Desa Banten
Kebijakan Bankeu Desa Banten 2026 diarahkan melalui sejumlah program prioritas yang mencakup infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga penguatan ekonomi desa.
Salah satu fokus utama adalah Program Banten Bagus yang diarahkan untuk pemeliharaan jalan desa dengan alokasi minimal Rp31 juta. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Selain infrastruktur, pemerintah juga memasukkan sektor pendidikan melalui Program Banten Cerdas berupa dukungan Beasiswa Sarjana Penggerak Desa dengan alokasi Rp20 juta.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya