Pajak tetap ia bayar. Sebab, menurut dia, kepatuhan membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat. Ia hanya berharap uang yang dikumpulkan dari masyarakat itu digunakan dengan lebih bijaksana.
“Kita untuk kesehariannya saja sebenarnya harus bayar pajak dan kita harus patuh pajak. Harapan ke depannya lebih semaksimal mungkin, kalau bisa lebih bijaksana,” pungkasnya.
Uang Pajak untuk Insentif
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2026, Pemerintah Kota Serang menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp409 miliar.
Dari target tersebut, sekitar Rp18,9 miliar dialokasikan untuk insentif pemungutan pajak daerah bagi ASN serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Nilai itu setara sekitar 4,61 persen dari target pajak daerah.
Dari Rp18,9 miliar tersebut, sekitar Rp17,61 miliar dialokasikan untuk ASN. Sementara sekitar Rp1,30 miliar dialokasikan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Selain itu, Pemerintah Kota Serang juga mengalokasikan anggaran untuk insentif pemungutan retribusi daerah.
Dari target retribusi daerah sebesar Rp135 miliar, sekitar Rp2,85 miliar dialokasikan untuk insentif pemungutan retribusi.
Rinciannya, sekitar Rp2,29 miliar untuk ASN dan Rp557,72 juta untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Jika digabungkan, alokasi insentif pemungutan pajak dan retribusi mencapai sekitar Rp21,76 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp19,90 miliar diperuntukkan bagi ASN, sedangkan sekitar Rp1,86 miliar dialokasikan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Secara aturan, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







