Nelayan Kota Serang Protes Alokasi Insentif Pajak dan Retribusi Rp21,76 Miliar; Harusnya Gaji Saja Cukup

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kota Serang, Sumantri, Saat memberikan keterangan kepada pers, Dok (Totalbanten.com)

Warga Kota Serang, Sumantri, Saat memberikan keterangan kepada pers, Dok (Totalbanten.com)

Pajak tetap ia bayar. Sebab, menurut dia, kepatuhan membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat. Ia hanya berharap uang yang dikumpulkan dari masyarakat itu digunakan dengan lebih bijaksana.

“Kita untuk kesehariannya saja sebenarnya harus bayar pajak dan kita harus patuh pajak. Harapan ke depannya lebih semaksimal mungkin, kalau bisa lebih bijaksana,” pungkasnya.

Uang Pajak untuk Insentif

Pada 2026, Pemerintah Kota Serang menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp409 miliar.

Dari target tersebut, sekitar Rp18,9 miliar dialokasikan untuk insentif pemungutan pajak daerah bagi ASN serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Nilai itu setara sekitar 4,61 persen dari target pajak daerah.

Dari Rp18,9 miliar tersebut, sekitar Rp17,61 miliar dialokasikan untuk ASN. Sementara sekitar Rp1,30 miliar dialokasikan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

BACA JUGA :  Menganalisis Kinerja Fiskal: Realisasi Pajak Daerah Lebak Capai Rp142 Miliar hingga Agustus

Selain itu, Pemerintah Kota Serang juga mengalokasikan anggaran untuk insentif pemungutan retribusi daerah.
Dari target retribusi daerah sebesar Rp135 miliar, sekitar Rp2,85 miliar dialokasikan untuk insentif pemungutan retribusi.

Rinciannya, sekitar Rp2,29 miliar untuk ASN dan Rp557,72 juta untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Jika digabungkan, alokasi insentif pemungutan pajak dan retribusi mencapai sekitar Rp21,76 miliar.

BACA JUGA :  Anak di Kota Serang 'Digembleng' Pemkot Agar Bisa Mengaji

Dari jumlah itu, sekitar Rp19,90 miliar diperuntukkan bagi ASN, sedangkan sekitar Rp1,86 miliar dialokasikan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Secara aturan, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page